Kategori: Artikel
Selamat Idul Adha 1443 H
Batasan Usia Anak Yatim?
Assalamu ‘alaikum, bpk/ibu pengurus Yayasan Mi’raj Mulia, yang terhormat.
Setahu saya, batasan anak yatim itu sampai anak tersebut balik. Sesudah balik, ia tidak berhak lagi memperoleh santunan.
Tapi ada seseorang yang mengatakan, batasan yatim itu balik, tetapi ketika anak yatim yang sudah balik itu masih bersekolah di sekolah umum atau di madrasah walaupun si dia sudah SMA/sederajat, ia dikatakan masih berhak mendapat santunan yatim.
Hal tersebut bagaimana? Atau berapa sih batasan usianya yang benar? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum.
Jawaban :
Bismillah, WashShalaatu WasSalaamu ‘Alaa Rasulillah….
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Ta’aala, Wabarokaatuh.
Hamba Allah, penanya yang dirahmati Allah, semoga Allah selalu memberikan karunia untuk kita semua.
Aamiin…
Terimakasih atas perhatian dan responnya terhadap Yayasan Mi’raj Mulia.
Sedikit kami sampaikan, mengenai dasar menentukan penerima santunan, utamanya dengan kategori yatim.
Jika seorang bapak / ayah meninggal, anak-anak yang ditinggalkannya menyandang status yatim. Anak yang menyandang status yatim, berhak menerima santunan.
Sampai kapan ia berhak menerima santunan? Hadits Nabi Muhammad SAW menyebut batasan yatim pada baligh. Berikut ini keterangan Imam An-Nawawi :
وأما نفس اليتم فينقضي بالبلوغ وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا يتم بعد الحلم، وفي هذا دليل للشافعي ومالك وجماهير العلماء أن حكم اليتم لا ينقطع بمجرد البلوغ ولا بعلو السن، بل لا بد أن يظهر منه الرشد في دينه وماله. وقال أبو حنيفة: إذا بلغ خمسا وعشرين سنة زال عنه حكم الصبيان، وصار رشيدا يتصرف في ماله، ويجب تسليمه إليه وإن كان غير ضابط له
Status yatim sendiri selesai lantaran baligh. Sebuah riwayat menyebut Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada keyatiman setelah baligh”. Hadits ini menjadi dalil bagi Imam Syafi’i, Imam Malik, dan jumhur ulama yang berpendapat bahwa status yatim tidak selesai karena baligh semata atau bertambahnya usia yatim. Akan tetapi yang perlu kita fahami ialah sebuah kedewasaan dalam beragama maupun kematangan dalam mengelola harta harus juga tampak pada si yatim. Sedangkan jika di dasarkan dari pendapat Imam Abu Hanifah : jika seseorang yatim sudah mencapai usia 25 tahun, statusnya sebagai anak lenyap darinya. Ia menyandang status dewasa yang dapat mengatur sendiri perekonomiannya. Kita pun wajib menyerahkan harta (peninggalan orang tuanya) kepadanya sekalipun ia bukan orang yang cermat.
(Silahkan lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Minhajul Muslim fi Syarhi Shahihi Muslim, Darul Hadits, Kairo, edisi cetakan ke-4, 2001, juz 6, halaman 433).
Menyambut keterangan Imam An-Nawawi di atas, Wahbah Az-Zuhaily menyebut sejumlah batasan perihal yatim yang menerangkan :
لكن أجمع العلماء أن الصبي إذا بلغ سفيها يمنع منه ماله لقوله تعالى وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا . فإن أصبح راشدا ببلوغ خمس وعشرين سنة، فيسقط حينئذ منع المال عنه لقوله تعالى وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
Ulama sepakat bahwa ketika seorang anak yatim sudah balig tetapi masih belum sempurna akalnya (belum bisa mengatur harta dengan benar), ia tidak diperbolehkan mengatur hartanya. Ini didasarkan pada firman Allah di surat An-Nisa ayat 5 yang berbunyi “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka (yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” Namun, ketika dia baligh dan sudah matang pikirannya dengan mencapai usia 25 tahun, gugurlah penangguhan atas pengelolaan sendiri harta mereka. Dalam hal ini didasarkan pada firman Allah di surat An-Nisa (4) ayat 5 : “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Jika kamu merasa mereka telah matang (bisa mengatur harta dengan benar), serahkanlah harta-hartanya kepada mereka.”
(Silahkan buka Wahbah Az-Zuhaily, Ushulul Fiqhil Islami, Darul Fikr Mu’ashir, Beirut, juz : 1, halaman 181).
Dari dasar sumber di atas kita dapat menyimpulkan bahwa anak yatim meskipun sudah baligh di usia 15 tahun secara fisik masih berhak menerima santunan.
Di samping itu masyarakat juga bertanggung jawab atas pengajaran agama dan pendidikan yang memadahi, sesuai dengan kemampuan dari masing-masing pihak, agar anak yatim tersebut dapat menjalankan praktik beragama secara wajar dan mandiri secara perekonomian ke depan.
Terlebih dalam lingkup pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan dasar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, anak-anak kita wajib dan berhak mendapat pendidikan sekolah selama 12 (dua belas) tahun, sebagai bekal hidupnya ke depan.
Jadi menurut hemat kami, anak-anak yatim yang masih sekolah atau sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi tetap kami upayakan untuk menerima semacam santunan.
Dan sekalipun sebagian dari kita ada yang berbeda pendapat, mari kita kembalikan dan serahkan semuanya kepada Allah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
[QS. An Nisa (4) : 59]
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.
[QS. Al-Zalzalah (99) : 7]
Demikian uraian singkat yang dapat kami sampaikan. Semoga keterangan ini dapat kita fahami bersama dan dapat menjadi jawaban.
InsyaAllah kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari seluruh pihak, subhanallah, walhamdulillah, Allahu akbar.
Asuransi Untuk Anak-Anak Kita di Masa Yang Akan Datang
![]() |
Silahkan simak kisah berikut ini:
Firman Allah SWT. :
[QS. Al-Kahfi (18): 82]
Penjelasan dari Al-Qurthubi rahimahullah tentang ayat tersebut :
Wallahu A’lam.
Salah satu jaminan yang sudah pasti adalah sebagaimana janji Allah SWT. :
[QS. Al-A’raf (7): 196]
Dengan amal sholih orang tua, mereka dijaga. Dan dengan keshalihan anak-anak kita, mereka akan diurusi dan ditolong oleh Allah.
Memahami Asmaul Husna
Tidak ada satu pun orang yang tahu berapa pastinya jumlah asmaul husna. Hal ini didasarkan pada do’a baginda Rasulullah SAW. ;
“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan seluruh nama-Mu, yang Engkau menamakan diriMu dengan nama-nama tersebut, atau yang telah Engkau ajarkan kepada salah seorang hambaMu, atau yang telah Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau yang masih tersimpan di sisi-Mu.” [HR.Ahmad :3712]
Dengan demikian, Allah Azza Wa Jalla memiliki nama / asma’ yang sangat banyak. Beberapa di antaranya adalah yang Allah sebutkan dalam Al-Quran. Ada pula yang Allah ajarkan kepada salah seorang hamba-Nya (misalnya kepada baginda Rasulullah SAW.), dan itu tidak termaktub dalam Kitab-Nya.
Tentunya di dalamnya terdapat beberapa hal penting yang berkaitan langung dengan rahasia di balik asmaul husna itu, terlebih kita kaji salah ayat di dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT. ;
“Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu.” [QS. Al-A’raf (7) : 180]
Pengertian Yatim
Amalan Bulan Sya’ban
Dahsyatnya Sedekah
Merujuk pada Firman Allah SWT. :
Artinya : “Dan Allah tidak akan menunda (kematian) seseorang apabila waktu kematiannya telah datang. Dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” [QS. Al-Munafiqun (63): 11].
Sayangnya, selama di dunia banyak yang enggan bersedekah. Mereka terlalu sayang dengan harta walaupun mereka yakin bahwa harta tersebut tak akan dibawa mati. Ketika maut menjelang, harta berpindah tangan kepada orang lain. Ia baru akan merasakan, betapa meruginya selama di dunia menjadi orang yang bakhil.
Padahal di dalam Al-Qur’an Allah SWT. berfirman :
Artinya : “Pada suatu ketika ada seekor anjing mengelilingi sebuah sumur. Anjing itu hampir mati kehausan. Tiba-tiba dia terlihat oleh seorang wanita pelacur dari bangsa Israil. Maka dia (pelacur) membuka kasutnya. Kemudian dia mencedok air dengan kasutnya, lalu anjing itu diberi minum. Karena hal itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengampuni dosa-dosa wanita itu.”[Sahih Bukhari, No. 3208, Sahih Muslim, No. 4163, Musnad Ahmad, No. 10178]
Sedemikian hebatnya sedekah, bahkan sedekah ringan memberi minum binatang sejenis anjing pun diperhitungkan oleh Allah SWT.
Apalagi, sedekah dari orang-orang yang sholih dan rajin shalat, dan sedekahnya pun lebih bermanfaat untuk fakir miskin dan kaum dhuafa, menyantuni anak yatim, serta membangun tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Tentu, hal ini lebih dahsyat lagi menolong sahibnya di akhirat kelak.
Semoga kita sebagai ummat muslim pada umumnya dan sahabat “Yayasan Mi’raj Mulia” selalu dapat bebuat kebaikan dimuka bumi ini sebagai bekal kelak di hari dimana semua diperhitungkan.
Wallahu A’lam Bish Showab…
Pahala dan Keutamaan Menyantuni Anak Yatim
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu
Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Artinya : “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya [1].
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang menyantuni anak yatim, sehingga imam Bukhari mencantumkan hadits ini dalam bab: keutamaan orang yang mengasuh anak yatim.
Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
- Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [2].
- Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar
- Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa.
- Keutamaan dalam hadits ini belaku bagi orang yang menyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu
- Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang menyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan mengasuh anak yatim, yang ini sering terjadi dalam kasus “anak angkat”, karena ketidakpahaman sebagian dari kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam syariat Islam, di antaranya:
- Larangan menisbatkan anak angkat/anak asuh kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” (QS al-Ahzaab: 5).
- Anak angkat/anak asuh tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengasuhnya, berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia.
- Anak angkat/anak asuh bukanlah mahram , sehingga wajib bagi orang tua yang mengasuhnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.
Pahala Mengasuh Anak Yatim Piatu
Berbahagialah orang-orang yang di rumahnya terdapat anak yatim karena Rasulullah memberikan jaminan pertama, memiliki pahala yang setaraf dengan jihad. Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Barang siapa yang mengasuh tiga anak yatim, maka bagaikan bangun pada malam hari dan puasa pada siang harinya, dan bagaikan orang yang keluar setiap pagi dan sore menghunus pedangnya untuk berjihad di jalan Allah. Dan kelak di surga bersamaku bagaikan saudara, sebagaimana kedua jari ini, yaitu jari telunjuk dan jari tengah.” (H.R. Ibnu Majah).
Kedua, mendapat perlindungan di hari kiamat. Rasulullah Saw. bersabda, “Demi Allah yang mengutusku dengan kebenaran, di hari kiamat Allah Swt. tidak akan mengazab orang yang mengasihi anak yatim, dan bersikap ramah kepadanya, serta bertutur kata yang manis. Dia benar-benar menyayangi anak yatim dan memaklumi kelemahannya, dan tidak menyombongkan diri pada tetangganya atas kekayaan yang diberikan Allah kepadanya.” (H.R. Thabrani).
Ketiga, masuk surga dengan mudah. Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa yang memelihara anak yatim di tengah kaum muslimin untuk memberi makan dan minum, maka pasti Allah memasukkannya ke dalam surga, kecuali jika ia telah berbuat dosa yang tidak dapat diampuni.” (H.R. Tirmidzi)








