Secara istilah wakaf bermakna penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Inilah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama. Madzhab Hanafiyah mengartikan wakaf dengan :
حبس العين على حكم ملك الواقف، والتصدق بالمنفعة على جهة الخير
Artinya : “Menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan.”
Kemudian di dalam Al Qur’an Allah SWT. berfirman :
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [ QS. Ali Imron (3) : 92 ]
Maka dari itu “Yayasan Mi’raj Mulia” mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama menjalankan program wakaf, yaitu dengan pembebasan lahan dimana nanti di atas lahan tersebut akan dibangun asrama Yatim & Dhu’afa’, Sekolah Alam berbasis Islam Terpadu, Rumah Sehat, dan Asrama Wreda.
=============
Layanan YAMIMA :