Khitanan massal Yayasan Miraj Mulia

Dalam suasana libur pekanan sekolah, Kel. Besar Bapak Triono dan Ibu Enny Mulyani Menggelar Khitanan Massal di Perum Nirwana Estate Cikaret Blok B no 09, Cibinong. Minggu(11/9/22). Khitanan Massal ini di selenggarakan atas kerjasama Kel. Besar Bapak Triono dan PT. Mitra Agro Sejahtera. Dalam Kesempatan tersebut , Perwakilan Keluarga besar Bapak Triono Mengucapkan Terima Kasih atas kerjasama yang terselenggarakan antara KEl. Besar Bapak Triono dengan PT. Mita Agro Sejahtera. Beliau juga berharap dengan terlakasananya Khitanan Massal ini dapat membawa Manfaat terhadap generasi dan diterima baik oleh Masyarakat.Berdasar pada Sejarah Adat dan Kebudayaan Umat Manusia, Khitanan telah dikenal oleh sebagian kalangan sebagai proses adat dan pembersihan diri sebelum beranjak dewasa,Sebab Khitan Merupakan Bentuk Kepatuhan kita sebagai HambaNya dalam melaksanakan Perintah agama. Adapun tentang pengertian Khitan atau dalam Bahasa Arab artinya Khatnun yang artinya memotong bagian depan. Menurut istilah khitan yaitu memotong kulup (Kulit bagian depan laki laki) yang kulup tersebut merupakan tutup kepala zakar supaya kelamin laki laki tidak mudah terpapar kotoran sisa air seni yang menempel dikelamin dalam itu. Hukum dari khitan untuk laki-laki adalah wajib. Khitan ini dilaksanakan sebelum laki-laki baligh, sedangkan untuk perempuan hukumnya sunnah atau hanya sebagai penghormatan hal itu menurut hampir semua ulama fiqih. Dalam beberapa ayat juga ditegaskan mengenai perilah khitan, salah satunya yaitu.

QS. Al-Hajj : 78

Artinya: “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”Tujuan Khitan (Sunat) secara syariah selain mengikuti Sunnah Rasullulah dan Nabi Ibrahim, juga karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat Shalat. Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya. Dengan khitan, maka najis kencing yang menempel di sekitar kulfa(Kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil. Sedangkan, Manfaat khitan dari sudut kesehatan terutama bagi laki laki cukup banyak. Antara lain :

1. Khitan tidak akan berpengaruh terhadap fungsi dan gairah seksual untuk laki-laki bahkan cenderung menambah kenikmatan sebab kelamin lebih bersih menjadikan nyaman untuk melakukan hubungan seksual.

2. Khitan/Sunat akan mempengaruhi kesuburan pria karena kelamin lebih bersih menjadikan sperma yang keluar tidak terkontaminasi kotoran yang bisa jadi terkandung penyakit dari sisa-sisa air kencing.

3. Khitan/suna menjadikan laki-laki lebih mudah mencucui dan membersihkan bagian intimnya, sehingga kebersihannya tetap dijaga. Sedangkan laki-laki yang tidak disunat, akan susah untuk menjaga kebersihan area genitalnya sebab terdapat kulup yang menutupi.

4. Khitan atau sunat bisa menurunkan risiko infeksi saluran kemih.

5. Khitan atau sunat bisa mengurangi risiko infeksi penyakit menular seksual serta HIV AIDS.

6. Khitan atau sunat bisa untuk pencegahan adanya masalah fungsi penis karena kulup pada penis yang tidak di khitan kadang-kadang susah ditarik ke atas (fimosis). Hal ini mengakibatkaan peradangan di kulup atau kepala penis.

7. Khitan atau sunat juga bisa menurunkan risiko kanker penis dan wanita yang mempunyai pasangan pria yang sudah dikhitan mempunyai risiko kecil untuk terserang kanker serviks.

8. Memberikan kenikmatan dan perasaan nyaman ketika berhubungan intim kepada pasangan. Sedangkan untuk wanita khitan bisa untuk pengontrol syahwat seksual.

9. Demikianlah penjelasan singkat mengenai Pengertian Khitan, hukum, dalil, tata cara, waktu dan manfaat dari khitan. Semoga bermanfaat.

8 thoughts on “Khitanan massal Yayasan Miraj Mulia

  1. Alhamdulillah,, semoga sukses selalu , tambah barokah,, sehat selalu untuk adik binaan yayasan mi’raj mulia dan seluruh pengurusnya

  2. Sukses selalu untuk Yayasan Mi’raj Mulia,teruslah berusaha untuk kebaikan yang bisa bermanfaat untuk masyarakat.
    Dan sukses selalu untuk Kel Besar Bapak Triono dan Ibu enny semoga keluarga beliau senantiasa diberi kesehatan,keberkahan Rizki dan kemudahan daam segala urusannya..Aamiiin Ya Rab

  3. Sangat senang rasanya melihat anak-anak pada berani melakukan khitanan.
    Dan terimakasih banyak kepada Yayasan Mi’raj Mulia yang telah melakukan kegiatan penuh berkah seperti ini. Sukses selalu kedepannya dan semakin maju. Amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *